Status Perangkat Desa Masih Abu-Abu, Perlu Kepastian Negara
Perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah. Mereka hadir paling dekat dengan masyarakat, menjadi penghubung langsung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan warga desa. Namun hingga hari ini, satu persoalan mendasar belum juga menemukan titik terang: status kejelasan perangkat desa di Indonesia.
Hingga kini, posisi perangkat desa masih berada dalam wilayah abu-abu. Mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun dalam praktik keseharian kerap diperlakukan seolah-olah ASN. Salah satu contoh nyata terlihat dari kebijakan berpakaian dinas, di mana perangkat desa sering diwajibkan mengenakan seragam layaknya ASN. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: jika bukan ASN, lalu apa sebenarnya status perangkat desa?
Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada tidak adanya keseragaman kebijakan antar desa maupun antar daerah. Pemerintah desa seringkali berjalan dengan interpretasi masing-masing karena tidak ada payung regulasi yang tegas dan seragam. Di sisi lain, sesama perangkat desa pun belum sepenuhnya solid dalam menyuarakan satu sikap bersama terkait status dan hak mereka, sehingga perjuangan kerap berjalan sendiri-sendiri.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah penghasilan perangkat desa. Hingga saat ini, penghasilan masih sangat bergantung pada kemampuan keuangan desa masing-masing. Akibatnya, terjadi kesenjangan yang cukup jauh antar desa. Ironisnya, dalam banyak kasus, penghasilan perangkat desa jauh berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kondisi ini semakin memprihatinkan ketika dikaitkan dengan kewajiban pemotongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Potongan BPJS dilakukan dengan acuan nilai UMK, sementara penghasilan riil perangkat desa berada jauh di bawah standar tersebut. Situasi ini dinilai tidak adil dan sangat memberatkan.
Sekretaris Desa Cibunar, Iim Abdurohim, ST, menegaskan bahwa kondisi ini sudah saatnya menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, status perangkat desa—termasuk sekretaris desa—harus dikaji ulang dan dijelaskan secara tegas oleh negara.
“Keberadaan kami ini harus jelas. Status sekretaris desa dan perangkat desa jangan terus dibiarkan menggantung. Kami diminta bekerja profesional, melayani masyarakat tanpa mengenal hari libur, tetapi hak dan kedudukan kami tidak pernah benar-benar dipastikan,” ujarnya.
Faktanya, perangkat desa bekerja tanpa batas waktu yang jelas. Tidak ada istilah hari libur dalam pelayanan masyarakat. Kapan pun warga membutuhkan, perangkat desa harus hadir—baik dalam urusan administrasi, sosial, hingga kedaruratan.
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah pusat dan legislatif membuka ruang dialog serius untuk menata ulang kedudukan perangkat desa. Kejelasan status, kepastian penghasilan yang layak, serta perlindungan jaminan sosial yang adil bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan hak dasar sebagai aparatur pelayanan publik.
Tanpa kejelasan status, perangkat desa akan terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian. Padahal, desa adalah fondasi negara. Jika fondasinya rapuh, maka sulit berharap bangunan besar bernama Indonesia dapat berdiri kokoh.(Ganda Muhtar)