O. Ahmad Sopian, S.Pd.I: Merawat Harmoni Layanan Keagamaan di Tengah Kearifan Lokal Rancakalong

Admin KIM Rancakalong
O. Ahmad Sopian, S.Pd.I: Merawat Harmoni Layanan Keagamaan di Tengah Kearifan Lokal Rancakalong

O. Ahmad Sopian, S.Pd.I: Merawat Harmoni Layanan Keagamaan di Tengah Kearifan Lokal Rancakalong

Kecamatan Rancakalong dikenal sebagai wilayah yang kaya akan nilai budaya, adat istiadat, serta kearifan lokal yang masih terjaga hingga kini. Di tengah dinamika sosial tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rancakalong hadir sebagai garda terdepan dalam pelayanan keagamaan dan pembinaan masyarakat. Sosok yang kini mengemban amanah sebagai Kepala KUA Rancakalong, O. Ahmad Sopian, S.Pd.I, mengungkapkan rasa nyaman dan bangganya dapat mengabdi di wilayah ini.

“Saya merasa nyaman bertugas di Kecamatan Rancakalong. Jika dibandingkan dengan kecamatan lain, masyarakat Rancakalong lebih welcome, lebih kondusif, dan sampai detik ini respons masyarakat sangat baik,” ungkapnya. Nuansa kekeluargaan yang kuat serta keterbukaan masyarakat menjadi modal utama terciptanya hubungan harmonis antara institusi pelayanan publik dan warga.

Menurut O. Ahmad Sopian, kenyamanan tersebut tidak terlepas dari karakter masyarakat Rancakalong yang menjunjung tinggi nilai adat dan kearifan lokal. Tradisi yang masih hidup berdampingan dengan perkembangan zaman menciptakan keseimbangan antara budaya, agama, dan tata kehidupan sosial. Inilah yang membuat Rancakalong tetap terjaga sebagai wilayah yang ramah, tertib, serta penuh semangat gotong royong.

Dalam menjalankan tugasnya, KUA Rancakalong juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi hukum perkawinan kepada masyarakat. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pernikahan dini. O. Ahmad Sopian menjelaskan bahwa saat ini regulasi telah mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, kini aturan tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perubahan regulasi ini menegaskan batas usia minimal pernikahan yang bertujuan melindungi hak anak, meningkatkan kualitas keluarga, serta menekan risiko sosial dan kesehatan. Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, KUA Rancakalong berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mempersiapkan pernikahan, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara mental, ekonomi, dan sosial.

Menariknya, pendekatan yang dilakukan tetap menghormati adat dan budaya lokal. Dialog dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama menjadi jembatan penting agar regulasi negara dapat diterima secara harmonis tanpa menghilangkan identitas budaya Rancakalong.

Bagi O. Ahmad Sopian, pelayanan bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi juga membangun kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat. Kenyamanan bertugas di Rancakalong menjadi energi positif untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat edukasi keagamaan, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman tradisi.

Dengan sinergi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga, Rancakalong terus menunjukkan wajah kecamatan yang ramah, kondusif, serta berakar kuat pada kearifan lokal, sekaligus adaptif terhadap aturan dan perkembangan zaman. GM

Bagikan artikel ini:

Komentar (0)

* Masukkan nama dan email jika Anda belum login.

Memuat komentar...