APDESI Rancakalong Tanggapi Pemangkasan Anggaran 2026: Desa Diminta Adaptif dan Realistis

Admin KIM Rancakalong
APDESI Rancakalong Tanggapi Pemangkasan Anggaran 2026: Desa Diminta Adaptif dan Realistis

Pemangkasan anggaran yang terjadi secara menyeluruh pada tahun 2026 menjadi perhatian serius para kepala desa. Menyikapi kondisi tersebut, Dadan Rahmat Rohdiana, selaku Ketua APDESI Kecamatan Rancakalong, menyampaikan pandangannya terkait dampak dan arah kebijakan pembangunan desa ke depan.

Menurut Dadan, kebijakan pemangkasan anggaran merupakan bagian dari penyesuaian dan efisiensi belanja pemerintah pusat yang berimplikasi langsung hingga ke tingkat desa.

Kondisi ini menuntut pemerintah desa untuk lebih adaptif, realistis, serta patuh terhadap regulasi yang ditetapkan.

“Pemangkasan anggaran tahun 2026 ini bersifat menyeluruh dan tidak bisa dihindari. Desa mau tidak mau harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat, terutama dalam penyesuaian alokasi Dana Desa dan prioritas program nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, pengelolaan keuangan desa tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa beserta perubahannya. Dalam implementasinya, desa juga wajib menyesuaikan dengan kebijakan APBN tahun berjalan dan arahan kementerian terkait.

Dadan menambahkan, pada tahun 2026 pemerintah pusat juga menekankan efisiensi anggaran dan prioritas program strategis nasional, seperti penguatan ekonomi kerakyatan, koperasi desa, serta pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut secara otomatis membatasi ruang gerak desa dalam merealisasikan pembangunan fisik berskala besar.

“Banyak desa yang akhirnya hanya bisa melanjutkan program prioritas, sementara pembangunan lain harus ditunda atau dilakukan secara bertahap. Bahkan, tidak sedikit yang kembali mengandalkan swadaya masyarakat,” jelasnya.

Meski demikian, Ketua APDESI Rancakalong menilai situasi ini bukan semata hambatan, tetapi juga momentum untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong dan kemandirian desa. Ia mendorong kepala desa agar lebih kreatif dalam menggali potensi lokal serta memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan.

“Desa jangan hanya bergantung pada anggaran. Ketika regulasi membatasi, maka inovasi, kolaborasi, dan partisipasi warga harus menjadi kekuatan utama,” tegasnya.

APDESI Kecamatan Rancakalong berharap pemerintah pusat ke depan dapat lebih mempertimbangkan kondisi riil desa, agar kebijakan efisiensi tidak terlalu menekan pelayanan dasar dan pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Tahun 2026, menurut Dadan Rahmat Rohdiana, akan menjadi tahun adaptasi bagi desa, di mana kepatuhan pada aturan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga denyut pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.(Ganda Muhtar)

Bagikan artikel ini:

Komentar (0)

* Masukkan nama dan email jika Anda belum login.

Memuat komentar...