Laporan Kepala Desa LKPPD Tahun Anggaran 2025

Admin Desa Pasirbiru
Laporan Kepala Desa LKPPD Tahun Anggaran 2025

Rabu ,11 februari 2026

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan penuh rasa syukur kepada Allah SWT, kami panjatkan atas limpahan nikmat kesehatan dan kesempatan yang diberikan, sehingga kami dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Penaruban Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, untuk Tahun 2025. Laporan ini disusun sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 mengenai Laporan Kepala Desa, khususnya pada Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penutupan tahun anggaran.

Sebagai Kepala Desa, kami memiliki tanggung b, wewenang, kewajiban, dan hak untuk menyampaikan hasil-hasil dari penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilakukan dalam satu tahun anggaran, yang mencakup:

a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;

b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;

c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;

d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan

e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.

Sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2025 kami dengan ini menyampaikan hasil-hasil dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilakukan.

Hasil tersebut disajikan dalam bentuk Keputusan Kepala Desa mengenai Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran. Kami berharap laporan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi yang berguna bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menilai kinerja Pemerintah Desa.

Kami menyadari bahwa mungkin terdapat beberapa aspek dalam laporan ini yang tidak sepenuhnya jelas atau memerlukan penjelasan lebih mendalam. Untuk itu, kami siap memberikan klarifikasi yang dibutuhkan, sejalan dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik dan mendukung kelancaran proses pemerintahan. Adanya umpan balik dari berbagai pihak sangat kami hargai.

Oleh karena itu, kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik yang membangun terkait laporan ini. Kami percaya bahwa masukan yang konstruktif akan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa ke depannya. Dengan demikian, laporan ini kami hadirkan sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi mencapai kemajuan yang berkelanjutan bagi Desa kita tercinta. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Bagikan artikel ini:

Komentar (0)

* Masukkan nama dan email jika Anda belum login.

Memuat komentar...