Kapolsek Rancakalong Perkuat Himbauan Keamanan Kendaraan di Tengah Maraknya Curanmor

Admin KIM Rancakalong
Kapolsek Rancakalong Perkuat Himbauan Keamanan Kendaraan di Tengah Maraknya Curanmor

Polres Sumedang mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta peredaran kendaraan hasil kejahatan. Imbauan tersebut disampaikan langsung melalui kampanye edukasi yang dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K.
Dalam himbauannya, masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi yang lengkap. Sebab, kendaraan tersebut bisa saja merupakan hasil tindak pidana yang dapat merugikan pembeli dan berpotensi tersangkut masalah hukum.
Polres Sumedang juga memberikan beberapa langkah pencegahan agar masyarakat terhindar dari aksi curanmor, di antaranya menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman dan mudah diawasi, tidak meninggalkan STNK di kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap orang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Selain itu, masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas diimbau untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan, mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan STNK maupun BPKB, serta menghindari transaksi tanpa identitas penjual yang jelas.
Kapolsek Rancakalong AKP Ahmad Sahidin, S.H turut menyampaikan himbauan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Rancakalong agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor maupun peredaran kendaraan hasil kejahatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Rancakalong agar selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan baik di rumah, tempat umum maupun lokasi kegiatan masyarakat. Pastikan kendaraan dalam keadaan aman dan gunakan pengaman tambahan untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan,” ujar AKP Ahmad Sahidin, S.H.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan adanya kendaraan hasil kejahatan di lingkungan sekitar.
Polres Sumedang sendiri terus melaksanakan Operasi Jaran Lodaya 2026 guna memberantas pelaku curanmor dan penadah kendaraan hasil kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumedang. Masyarakat juga dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat apabila membutuhkan bantuan maupun ingin melaporkan tindak kejahatan.(Ganda Muhtar)

Bagikan artikel ini:

Komentar (0)

* Masukkan nama dan email jika Anda belum login.

Memuat komentar...