Jalan Raya Citungku, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dengan kode pos 45361
Desa Nagarawangi merupakan hasil pemekaran dari Desa Cibunar karena cakupan wilayah Desa Cibunar yang terlalu luas sehingga pelayanan masyarakat kurang efektif. Pemekaran ini resmi disetujui melalui: => SK Gubernur Jawa Barat No. 993/PM.122-Pem/Sk.1980 (2 Juni 1980) => SK Bupati Sumedang No. 27/Op.440-Pem/Sk/1981 (31 Januari 1981) Nama Nagarawangi dipilih melalui musyawarah desa. Secara filosofis, “Nagara” berarti tempat dan “Wangi” berarti harum, melambangkan harapan agar desa ini menjadi tempat yang harum, dihormati, dan makmur. Sejak pemekaran, Desa Nagarawangi mengelola pemerintahan dan pembangunan secara mandiri, berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan potensi lokal. Hingga kini, desa ini terus berkembang dengan menjunjung nilai gotong royong, kebersamaan, dan kemandirian.
Penduduk
Kepala Keluarga
UMKM
Sekolah
SD: 3, SMP: 1, SMA: 1
Utara : Desa Pangadengan Selatan : Desa Rancakalong dan Pemekaran Timur : Desa Sukahayu Barat : Desa Cibunar
Belum ada UMKM terdaftar di desa ini.